Gambar Timbangan dan Palu Hakim

Kehidupan masyarakat dalam satu negara diatur melalui peraturan hukum, berupa norma dan saksi, yang disepakati bersama untuk menjaga ketertiban, keadilan, perlindungan, dan pengaturan. Hukum diperlukan untuk mencegah atau menghindarkan kericuhan dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi pada masyarakat.

Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda, termasuk Indonesia. Pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Hal itu menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut menegaskan kepada seluruh rakyat bahwa sebagai negara hukum, semua warga negara wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Artikel ini akan memberikan gambaran umum tentang pengertian, definisi, dan unsur-unsur hukum.

Pengertian hukum secara etimologi:

    1. Hukum: Kata hukum berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk tunggal, kata jamaknya adalah “Alkas” yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi “Hukum”. Di dalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.
    2. Recht: Recht berasal dari “Rectum” (bahasa latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntunan, atau pemerintahan. Bertalian dengan rectum dikena kata Rex, yaitu orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah.Rexjuga dapat diartikan “Raja” yang mempunyai Regimen yang artinya kerajaan.
    3. Ius: Kata Ius (Latin) berarti hukum.Berasal dari bahasa Latin lubere artinya mengatur atau memerintah.Perkataan mengatur dan memerintah itu mengandung dan berpangkal pokok pada kewibawaan.Selanjutnya istilah Ius bertalian erat dengan Ius titia atau keadilan.

Pengertian hukum menurut para ahli di Indonesia:

  1. Satjipto Rahardjo Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan ke mana harus diarahkan.
  2. J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropramto Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tafi berakibat diambilnya tindakan hukuman.
  3. Sudikno Mertokusumo Hukum adalah ketentuan atau pedoman tentang apa yang seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya seseorang bertingkah laku.Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat umum dan pasif.
  4. Soedjono Dirdjosisworo Hukum adalah gejala social, ia harus berkembang di dalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menyerasikan pertemuan antara kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai maupun yang saing bertentangan.

Definisi Hukum:

Sebenarnya, untuk memberikan definisi hukum terasa sukar karena para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu pengertian hukum yang memuaskan semua pihak. Dalam arti lain, belum ada kesepakatan para ilmuwan hukum atau para juris dalam menyepakati rumusan definisi hukum. Hal ini karena dipengaruhi oleh sudut pandang masing-masing. Sarjana hukum yang melihat hukum dari aspek pidana misalnya, akan berbeda rumusannya dengan sarjana hukum aspek perdata, dan sebagainya.

Meski demikian, Utrecht dalam bukunya berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia yang dikutip oleh C.S.T. Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia memberikan definisi hukum sebagai berikut (hal. 38):
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Sedikit berbeda dengan yang disampaikan J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto masih dalam kutipan buku yang sama, memberikan pengertian hukum sebagai berikut:

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. 

Selain itu, terdapat beberapa definisi hukum menurut berbagai paham dari para sarjana sebagai berikut:

  1. Dalam paham hukum alam menurut Grotius, definisi hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  2. Dalam paham antropologis menurut Schapera, definisi hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
  3. Dalam paham historis menurut Karl von Savigny, definisi hukum merupakan aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, di mana akan dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
  4. Dalam paham positivis dan dogmatis menurut Hans Kelsen, definisi hukum adalah perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
  5. Dalam paham sosiologis menurut Bellefroid, definisi hukum merupakan kaidah yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat, dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat itu.
  6. Dalam paham realis menurut Salmond, definisi hukum adalah kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam pengadilan.
Sehingga, dari berbagai pengertian hukum di atas, dapat dirangkum pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga berwenang yang harus ditaati oleh masyarakat, dengan memuat ancaman hukuman apabila dilanggar.

Unsur-unsur hukum

Selanjutnya, setelah memahami pengertian hukum, adapun menurut C.S.T. Kansil unsur-unsur hukum adalah meliputi:

  1. pengertian mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. peraturan itu bersifat memaksa;
  4. sanksi pelanggaran peraturan adalah tegas.
Misalnya, untuk mengenakan pidana itu harus dipenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat tertentu ini lazimnya disebut dengan unsur-unsur tindak pidana. Jadi, seseorang dapat dikenakan pidana apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Menurut Van Hamel, unsur-unsur tindak pidana meliputi:

  1. adanya perbuatan manusia yang dirumuskan undang-undang;
  2. bersifat melawan hukum;
  3. dilakukan dengan kesalahan;
  4. patut dipidana.

Kesimpulan

Pemahaman tentang hukum sangatlah penting bagi setiap individu dan masyarakat, karena hukum adalah alat untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak. Dengan memahami hukum, kita tidak hanya bisa melindungi diri dari risiko hukum, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan tertib. Oleh karena itu, pendidikan hukum dan kesadaran akan pentingnya hukum perlu ditanamkan sejak dini dalam kehidupan kita.

Sumber:

  1. S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
  2. H. Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Kedua. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018.
  3. Erma Rusdiana dan H. Ahmad Agus Ramdlany. Pengantar Ilmu Hukum: Mengenal Tata Nilai, Norma, dan Falsafah Dasar Pembentukan Ilmu Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2022.
  4. Antara News. (2024, December 4). Pengertian hukum dan jenis-jenisnya di Indonesia. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/4206288/pengertian-hukum-dan-jenis-jenisnya-di-indonesia .
  5. Hukumonline. (2022, May 26). Definisi hukum dan unsur-unsur hukum. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/definisi-hukum-dan-unsur-unsur-hukum-lt628c8643271d0/ .